Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan

Semakin banyaknya sekolah-sekolah tinggi kesehatan yang mencetak tenaga bidan menjadikan semakin diperlukannya peraturan terbaru tentang praktik bidan serta untuk tetap menjaga mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Setiap tahunnya pasti banyak bidan-bidan yang tercetak dari berbagai sekolah tinggi di Indonesia dan semuanya memiliki visi yang sama untuk menurunkan angka kematian ibu dan janin. Meskipun masih banyak pula desa-desa terpencil memerlukan tenaga bidan tapi bukan berarti bidan yang praktik disana bidan yang sembarangan kan?

Di tahun 2011, semua tenaga kesehatan terutama tenaga strategis seperti bidan perawat harus memiliki STR dan izin praktik. “Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Dra. Meinarwati, Apt, Mkes, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Dengan adanya peraturan baru ini, nantinya tenaga kesehatan yang baru lulus pendidikan tidak bisa langsung bekerja atau membuka praktik sendiri. Semua tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK)

PERMENKES NO. 161/MENKES/PER/I/2010

Pada Permenkes No.161/Menkes/per/I/2010 dijelaskan tentang registrasi tenaga kesehatan secara mendetail, untuk melihat peraturan menteri kesehatan tentang registrasi tenaga kesehatan pembaca bisa melihat disini: PERMENKES NO. 161/MENKES/PER/I/2010 (klik ini)

APA SAJA SYARAT UNTUK MEMILIKI SURAT TANDA REGISTRASI (STR) ??

Untuk bidan-bidan yang ingin mengurus STR,  syaratnya antara lain:

1. Pas Foto 4×6 latar merah sebanyak 6 lembar

2. Fotocopy Ijazah (legalisir cap basah) sebanyak 6 lembar

3. Surat Ijin Kerja

4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 6 lembar

5. Surat Rekomendasi IBI

6. Surat Keterangan Berbadan Sehat

Untuk persyaratan sendiri ada beberapa yang berbeda tergantung kebijakan wilayah masing-masing, ini hanya untuk gambaran dan rekan bidan bisa mempersiapkan yang diperlukan. Sebaiknya rekan-rekan bidan segera mencari informasi ke dinas kesehatan setempat untuk mendapat informasi yang lebih akurat.

Sekian yang dapat kami informasikan, semoga bisa membantu pembaca sekalian :)

Salam hangat,

Satu Bidan

Referensi:

www.bidancare.com

www.mediabidan.com

http://www.medicalbutler.com/

Share this nice post:

Incoming search terms:

  • str bidan
  • Surat Tanda Registrasi Bidan
  • bidan
  • registrasi praktek bidan
  • registrasi bidan
  • permenkes tentang registrasi dan praktik bidan
  • pengurusan str bidan
  • syarat mengurus str bidan
  • syarat pengurusan str bidan
  • registrasi bidan kemenkes 2010
Filed in: kebidanan Tags: , ,

You might like:

MENGENAL LEBIH DEKAT MENGENAL LEBIH DEKAT
Bidan ‘Robin Lim’ dari Bali masuk 10 besar CNN heroes WORLD Bidan ‘Robin Lim’ dari Bali masuk 10 besar CNN heroes WORLD
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

5 Responses to "Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan"

  1. iezul says:

    anuuuu bekirim ja kawa kah minta ulahakan suratnya….gkgkgk

  2. indobrad says:

    kok kayaknya banyak sekali surat yg mesti disiapkan? itu surat izin kerja gak bisa disatukan saja dengan STR bidan ya? *cuma berandai-andai*

    kunjungan balik nih :D

    • Terimakasih atas kunjungan baliknya :)

      iya beginilah birokrasi untuk merapikan data sekaligus keberadaan bidan-bidan di Indonesia mungkin,
      untuk surat ijin kerja itu didapat kalau bidan sudah bekerja dengan dinas terkait, tapi untuk surat tanda registrasi yang baru ini untuk mendapatkan kelegalan bahwa sang bidan sudah boleh untuk mencari kerja dan bekerja

Leave a Reply

Submit Comment
*

© 2013 Satu Bidan. All rights reserved.
Proudly designed by Theme Junkie.

Switch to our mobile site